Sulawesinetwork.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melakukan efisiensi atau penghematan pada 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2026.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Item-item yang akan dihemat tersebut meliputi: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat, honor, percetakan, sewa gedung, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan, serta infrastruktur. Item-item ini mirip dengan yang dihemat pada tahun 2025.
Baca Juga: Bernama Agus atau Lahir Bulan Agustus? Tiket Gratis ke 4 Tempat Wisata Ini
Besaran persentase efisiensi untuk masing-masing item akan ditetapkan oleh Menkeu.
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, anggaran tersebut akan diblokir.
Namun, blokir anggaran ini bisa dibuka dalam tiga kondisi, yaitu untuk:
Baca Juga: Istana Jelaskan Skema Pengobatan Warga Gaza di Pulau Galang
1. Belanja pegawai, operasional kantor, serta pelayanan publik.
2. Kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
3. Kegiatan yang bertujuan menambah penerimaan negara.
Nilai pasti efisiensi yang ditargetkan di tahun 2026 akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Daftar 15 belanja yang akan dihemat di 2026:
Baca Juga: AS Naikkan Tarif Impor India Jadi 50 Persen Akibat Pembelian Minyak dari Rusia
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur. (*)