Sulawesinetwork.com - Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang kompleks, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai terus berupaya meningkatkan kualitas layanan.
Namun, beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari warga mengenai layanan yang dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kurang berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Arham, menjelaskan bahwa keluhan negatif seringkali muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami regulasi dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Sunscreen SPF 30 dan SPF 50
Ia menegaskan bahwa legalitas penerbitan dokumen kependudukan diatur dalam 23 peraturan menteri dalam negeri, mencakup 45 jenis dokumen.
Arham menekankan bahwa Disdukcapil Sinjai telah menerapkan sistem layanan berbasis SOP dan zona integritas, termasuk layanan daring, langsung, dan jemput bola.
Namun, ia menyayangkan adanya warga yang menginginkan proses cepat tanpa memenuhi persyaratan, yang kemudian menimbulkan persepsi keliru.
Baca Juga: Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Warga Kelas Menengah
"Kami sangat menyayangkan adanya asumsi negatif yang disampaikan tanpa melalui mekanisme pengaduan resmi," ujar Arham.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan jika mengalami kendala. Dengan demikian, keluhan dapat ditangani dengan baik dan solusi dapat ditemukan.
Disdukcapil Sinjai berkomitmen untuk terus berbenah dan menghadirkan layanan yang adil, transparan, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)