Viral Pungli Masuk Titik Nol, Pemkab Bulukumba: Itu Tarif Resmi Bukan Pungli

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 11:34 WIB
Kawasan Titik Nol Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kawasan Titik Nol Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba issu viral terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di kawasan wisata Titik Nol Bira.

Kabar tersebut viral disejumlah media sosial soal adanya pengunjung balik arah dan batal masuk lokasi wisata karena menduga banyaknya pungli. 

Hal itu pun ramai diperbincangkan dan mendapat beragam komentar dari netizen yang menganggap itu merupakan pungli yang cukup meresahkan.

Baca Juga: Kemendagri Izinkan Mutasi Pejabat Bulukumba, Sekda Ali Saleng Tekankan Hal ini

Baca Juga: Tidak Masuk Database BKN, Honorer Tenaga Kependidikan Apa Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Pakai Data Dapodik?

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad membantah jika pembayaran itu adalah pungli.

Menurutnya, pintu masuk kawasan Titik Nol Bira itu adalah portal yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

"Itu (portal) resmi, bukan pungli," ungkapnya, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: KemenPANRB Bocorkan Alasan Tenaga Honorer Telat Diangkat, Ternyata Empat Poin Ini Penyebab Utama Keterlambatan

Dikatakan Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dirintis sekitar tahun 2018.

Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestarian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca.

Di Titik Nol pengunjung bisa melihat Sunrise dan Sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.

Baca Juga: RSUD HA Sulthan Daeng Radja Peduli Bencana Sulsel, Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X