Sulawesinetwork.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui pelaksanaan mutasi pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Peretujuan itu diberikan setelah sebelumnya dibatalan karena adanya edaran larangan dari Mendagri Tito Karnavian terkait larangan pelaksanaan mutasi.
Pemkab Bulukumba menerima surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro.
Usai menerima surat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng memimpin pelaksanaan mutasi terhadap 68 orang pejabat di Gedung Pinisi Bulukumba, Senin 6 Mei 2024 lalu.
Dalam pelantikan tersebut, Sekda Ali Saleng menekankan agar para pejabat yang telah dilantik agar bisa langsung focus bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba Ali Saleng, ada banyak tantangan didepan mata dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Ali Saleng mengungkapkan bahwa disetiap pemerintahan memiliki dinamika didalamnya.
Sehingga jika terjadi sesuatu yang sifatnya debatel terkait regulasi maka tidak perlu ditanggapi secara reaktif.
"Hari ini kita melakukan pelantikan, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi," ungkap Ali Saleng dilansir Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: RSUD HA Sulthan Daeng Radja Peduli Bencana Sulsel, Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Baca Juga: Pemkab dan Masyarakat Bantaeng Buka Penyaluran Bantuan Sosial Korban Bencana Alam di Sulsel
"Sehingga kita patut apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan kepatuhan itu, termasuk sikap legowo para ASN yang sebelumnya dilantik kemudian dibatalkan," imbuh Ali Saleng.