Sulawesinetwork.com - Anggota Polres Bulukumba Briptu AD diamankan serta dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.
Briptu AD diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur FAR (15) pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala menjelaskan terkait kejadian tersebut saat ini telah ditangani pihak Reskrim dan pihak Propam Polres Bulukumba.
Baca Juga: Andi Pengerang Hakim Sebut H Rijal Sangat Tepat Mewakili Bulukumba Bagian Barat di Pilkada 2024
"Saat ini Briptu AD telah diamankan serta dalam pengawasan pihak propam Polres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya, Selasa, 7 Mei 2024.
AKP H Marala menerangkan bahwa dari keterangan Briptu AD mengaku secara spontan melakukan penganiayaan tersebut hingga FAR mengalami luka.
"Secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi dibalik selimut pada kamar adiknya," terangnya.
Baca Juga: JMS Jajaki Koalisi Golkar-PKB di Pilkada Bulukumba 2024, Kader Internal Bisa Jadi Pilihan Pendamping
Baca Juga: Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik Setelah Disetujui Kemendagri, Ini Penjelasan Sekda Ali Saleng
"Sebelumnya Briptu AD melihat korban masuk dirumahnya dengan menggunakan jaket Hoodie. Bahkan dari pengakuan AD selain memukul korban, ia juga memukul adiknya sendiri." tambahnya.
Sementara Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol H Nuryadin menegaskan bahwa pihak Propam akan berkerja secara profesional.
"Jika dalam proses pemeriksaan anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Briptu AD akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian," tegasnya. (*)