KemenPANRB Target Penyelesaikan Tenaga Honorer Tahun ini, Lima Daerah di Sulsel Justru tidak Usulkan Formasi PPPK 2024

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 12:22 WIB
Tenaga honorer akan diselesaikan tahun ini, tapi sejumlah daerah di Sulsel tidak mengusulkan formasi. (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)
Tenaga honorer akan diselesaikan tahun ini, tapi sejumlah daerah di Sulsel tidak mengusulkan formasi. (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)

Sulawesinetwork.com - Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menargetkan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer tahun 2024 ini.

Tercatat masih ada 1,867.333 tenaga honorer yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga harus diselesaikan sampai Desember 2024.

Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, memastikan honorer yang masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Andi Utta Jadi Kompetitor JMS dan TSY dalam Perebutan Rekomendasi PKB di Pilkada Bulukumba

Sayangnya fakta di lapangan berkata lain. Dimana kebutuhan ASN tahun 2024 mencapai 1.289.824 yang terdiri 1.011.397 merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat dan daerah.

Sehinggga masih terdapat 800 ribu honorer yang tidak terakomodir tahun ini. Hal lain juga karena sejumlah pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi.

Diketahui untuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, terdapat lima kabupaten/kota yang tidak melakukan pengusulan formasi tahun 2024.

Baca Juga: Briptu AD Terduga Pelaku Penganiayaan Anak, Dalam Pengawasan Propam Polres Bulukumba

Baca Juga: Andi Pengerang Hakim Sebut H Rijal Sangat Tepat Mewakili Bulukumba Bagian Barat di Pilkada 2024

Lima daerah tersebut yakni, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Kepulauan Selayar hingga Kabupaten Bulukumba.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui BKD Sinjai beberapa waktu lalu menyatakan tidak mengusulkan formasi berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil rapat tersebut dinyatakan bahwa belanja pegawai Pemkab Sinjai mencapai 43 persen atau melebihi batasan belanja pegawai.

Baca Juga: JMS Jajaki Koalisi Golkar-PKB di Pilkada Bulukumba 2024, Kader Internal Bisa Jadi Pilihan Pendamping

Dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD, batas belanja pegawasi 30 persen dari total APBD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X