"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi," terang Kepala BKD Sinjai, Lukman Mannan dilansir Selasa, 5 Mei 2024.
"Itu karena kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” sambungnya.
Baca Juga: Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik Setelah Disetujui Kemendagri, Ini Penjelasan Sekda Ali Saleng
Sekadar diketahui, tahun 2023 lalu. Pemkab Sinjai membuka rekrutmen pegawai PPPK sebanyak 582 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.
Daerah lainnya, ditahun 2023 lalu Pemkab Bulukumba membuka formasi tenaga fungsional guru sebanyak 397 kuota. Hanya saja tahun ini tidak mengusulkan formasi.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN disebutkan paling lambat Desember 2024 tidak ada lagi Namanya honorer dan mengakui PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Tegas Sebagai Penantang di Pilkada Bulukumba 2024, H Rijal Pendaftar Pertama di PPP
Hal inipun menjadi perbincangan dan tanda tanya apakah sisa honorer yang tidak terakomodir kan dipecat atau diberhentikan sebagai tenaga honorer. (*)