Sulawesinetwork.com - Penyelesaian pengangkatan tenaga honorer masih terus menjadi perhatian Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Namun untuk honorer tenaga kependidikan yang tidak masuk pendataan Badan Pegawaian Negara (BKN) apa bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini?
Belakangan ini beredar honorer tenaga kependidikan meminta ikut seleksi PPPK 2024 dengan menggunakan data pokok Pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto kepada awak media berharap agar pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan.
Herlambang menilai jika saat ini banyak pemerintah daerah yang kesulitan memilah formasi untuk tenaga pendidik. Bahkan banyak juga daerah yang tidak mengusulkan formasi.
"Kami tetap berharap pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 bagi honorer tenaga pendidik yang tidak masuk data BKN. Jadi butuh arahan jelas dari pusat," ungkapnya dilansir, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: RSUD HA Sulthan Daeng Radja Peduli Bencana Sulsel, Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Baca Juga: Pemkab dan Masyarakat Bantaeng Buka Penyaluran Bantuan Sosial Korban Bencana Alam di Sulsel
Diseleksi PPPK 2024 ini bisa betul-betul berpihak kepada honorer tenaga teknis dan tenaga kependidikan. Sehingga penyelesaikan guru prioritas satu (P1), honorer K2, dan guru honorer yang pengabdiannya minimal 3 tahun bisa diselesaikan.
"Semoga sisa kuota guru yang tidak diusulkan, bisa menambah kuota untuk tendik. Ini agar jumlah kuota tiap-tiap tahapan pengangkatan PPPK dari honorer bisa sesuai target dan terisi semua," terangnya.
Diketahui,kouta formasi yang dibuka tahun 2024 sekitar 1,3 juta formasi PPPK untuk instansi daerah dan 500 lebih untuk formasi teknis yang didalam juga termasuk tenaga kependidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk ASN Pemkab Bulukumba, Kemendagri Izinkan Pencairan TPP Tiga Bulan
KemenPANRB juga telah mengeluarkan regulasi yang mengakomodir honorer yang berijazah sekolah asar (SD), termasuk untuk honorer teknis administrasi di jabatan pelaksana.