Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:10 WIB
Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang menghadirkan sejumlah perubahan signifikan terkait dengan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  (Istimewa)
Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang menghadirkan sejumlah perubahan signifikan terkait dengan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Istimewa)

Sulawesinetwork - Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang menghadirkan sejumlah perubahan signifikan terkait dengan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja aparatur pemerintah di seluruh Indonesia.

Penyesuaian Masa Kerja PNS dan PPPK

Masa kerja PNS dan PPPK telah diatur berdasarkan perbedaan karakteristik masing-masing jenis pegawai.

Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

PNS mengacu pada batas usia pensiun yang telah ditetapkan, sementara PPPK mengikuti durasi kontrak yang ditetapkan oleh instansi tempat mereka bertugas.

Alasan Penghentian Masa Kerja PNS dan PPPK

UU ASN terbaru menetapkan beberapa alasan yang dapat menyebabkan penghentian atau tidak diperpanjangnya masa kerja PNS dan PPPK.

Berikut adalah beberapa alasan utama yang diatur dalam undang-undang tersebut:

1. Capai Batas Usia Pensiun: PNS yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

2. Meninggal Dunia: PNS atau PPPK yang meninggal dunia saat masih dalam masa kerja.

3. Dipidana Penjara Minimal 2 Tahun: Dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman minimal 2 tahun penjara.

4. Dipidana Penjara karena Kejahatan Jabatan: Dipidana penjara karena melakukan kejahatan jabatan yang melanggar hukum.

5. Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan pelanggaran disiplin berat yang merugikan institusi atau pelayanan publik.

Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X