Sulawesinetwork - Per 1 Juli 2024, ada perubahan jam kerja bagi PNS dan PPPK.
Perubahan jam kerja PNS dan PPPK ini akan mulai diterapkan lima hari lagi.
Hanya saja, perubahan jam kerja ini tidak akan berlaku untuk semua PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Sebab, perubahan jam kerja ini hanya berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, PNS dan PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak akan lagi menggunakan jadwal jam kantor yang lama yakni pukul 08.00 WITA.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” terang Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona, dikutip dari berita.gorontaloprov.go.id.
Perubahan jam kerja ASN di Pemprov Gorontalo telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
SK tersebut berisi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut SK tersebut, jam kerja ASN Pemprov Gorontalo akan dimulai 30 menit lebih awal dari sebelumnya.
“Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” ungkap Sri Wahyuni.
Dengan terbitnya SK ini, maka jam kerja terbaru bagi PNS dan PPPK di Gorontalo ditetapkan menjadi 37 jam dan 30 menit per minggu.
Artikel Terkait
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini