Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:15 WIB
Berikut rincian besaran Gaji PNS berdasarkan golongan yang akan disalurkan oleh Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024. (Istimewa)
Berikut rincian besaran Gaji PNS berdasarkan golongan yang akan disalurkan oleh Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Pada bulan Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menyalurkan Gaji PNS sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan Gaji PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan PNS sesuai dengan masa kerja, golongan, hingga jabatan yang diemban.

Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Dalam ketentuan tersebut, gaji PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, yang tentunya memberikan kepastian dan motivasi bagi para PNS dalam menjalankan tugas mereka.

Berikut adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang akan disalurkan oleh Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024.

Golongan I:

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X