Sulawesinetwork - Pada bulan Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menyalurkan Gaji PNS sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan Gaji PNS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan PNS sesuai dengan masa kerja, golongan, hingga jabatan yang diemban.
Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Dalam ketentuan tersebut, gaji PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, yang tentunya memberikan kepastian dan motivasi bagi para PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang akan disalurkan oleh Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024.
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Artikel Terkait
Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi