Sulawesinetwork - Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah proses yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu atas permintaan sendiri (pemberhentian dengan hormat), karena usia pensiun, atau atas keputusan dari instansi yang bersangkutan.
Salah satu alasan umum pemberhentian adalah karena mencapai batas usia pensiun, yang biasanya terjadi pada usia 58 atau 60 tahun tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian juga bisa terjadi jika PNS dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Selain itu, ada juga pemberhentian PNS karena tindak disiplin yang tidak sesuai dengan kode etik atau peraturan yang berlaku.
Ini termasuk pelanggaran seperti penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan dana publik, atau tindakan kriminal lainnya yang melibatkan PNS.
Pemberhentian dalam kasus ini dapat dilakukan setelah proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sesuai.
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Bagi PNS yang mengundurkan diri, pemberhentian dilakukan atas permintaan sendiri dan harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Meskipun mengundurkan diri merupakan hak yang sah, prosesnya harus dilakukan dengan tertib dan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan hukum dan peraturan yang berlaku dalam administrasi kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 10 jenis pemberhentian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini tidak hanya mengatur berbagai alasan pemberhentian PNS tetapi juga menegaskan bahwa PNS tidak dapat lagi melanjutkan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di antara jenis pemberhentian yang ditegaskan adalah kondisi di mana PNS tidak berhak menerima pensiun, menunjukkan pentingnya memahami konsekuensi hukum dan administratif dari setiap jenis pemberhentian bagi PNS.