Sulawesinetwork - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian di Indonesia yang diperkenalkan sebagai alternatif bagi guru dan tenaga pendidikan di sektor pendidikan.
PPPK diperkenalkan untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan dan penempatan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang lebih cepat dan efisien.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, yang biasanya berlangsung selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga tahun berdasarkan penilaian kinerja.
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) karena memiliki status hukum yang berbeda, meskipun keduanya bertugas di sektor pendidikan.
PPPK tidak mengikuti jalur seleksi dan pengangkatan yang sama dengan PNS melalui ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), namun melalui seleksi yang lebih sederhana dan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi pendidikan. Hal ini memungkinkan instansi pendidikan untuk lebih fleksibel dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan yang spesifik.
Meskipun demikian, PPPK harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas tunjangan, insentif, dan perlindungan hukum yang sama dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pendidikan.
Dengan adanya PPPK, diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia dengan menyediakan tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten dan terampil sesuai dengan kebutuhan zaman.
Muncul kabar terbaru kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan.
Penghapusan kontrak kerja PPPK menyebabkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan, yang mengandalkan keberlangsungan karir mereka pada jenis kontrak ini.
Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk menawarkan skema yang memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai pendidikan di masa depan, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia.