Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:32 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan.  (Istimewa)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian di Indonesia yang diperkenalkan sebagai alternatif bagi guru dan tenaga pendidikan di sektor pendidikan.

PPPK diperkenalkan untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan dan penempatan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang lebih cepat dan efisien.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, yang biasanya berlangsung selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga tahun berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya

PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) karena memiliki status hukum yang berbeda, meskipun keduanya bertugas di sektor pendidikan.

PPPK tidak mengikuti jalur seleksi dan pengangkatan yang sama dengan PNS melalui ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), namun melalui seleksi yang lebih sederhana dan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi pendidikan. Hal ini memungkinkan instansi pendidikan untuk lebih fleksibel dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan yang spesifik.

Meskipun demikian, PPPK harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas tunjangan, insentif, dan perlindungan hukum yang sama dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pendidikan.

Dengan adanya PPPK, diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia dengan menyediakan tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten dan terampil sesuai dengan kebutuhan zaman.

Muncul kabar terbaru kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

Penghapusan kontrak kerja PPPK menyebabkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan, yang mengandalkan keberlangsungan karir mereka pada jenis kontrak ini.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk menawarkan skema yang memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai pendidikan di masa depan, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X