Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:32 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan.  (Istimewa)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus, meskipun langkah ini diikuti dengan persiapan pemerintah untuk menggantinya dengan skema yang lebih menyejahterakan. (Istimewa)

Berbeda dengan sebelumnya, dimana para PPPK perlu melakukan perpanjangan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali. Jika kontrak telah habis, tentu PPPK perlu melakukan pengajuan lagi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya

Berbeda jika kontrak kerja sudah dihapus, PPPK akan menerima masa kerja setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah dalam UU ASN 2023. Dari pengesahan UU ASN 2023 inilah yang membuat nasib PPPK lebih baik ke depan.

Berdasarkan UU ASN 2023, begini ketentuan masa kerja PPPK tanpa adanya kontrak kerja:

Baca Juga: Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:

- pejabat administrator dan

- pejabat pengawas;

B. Jabatan Nonmanajerial:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X