Berbeda dengan sebelumnya, dimana para PPPK perlu melakukan perpanjangan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali. Jika kontrak telah habis, tentu PPPK perlu melakukan pengajuan lagi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Berbeda jika kontrak kerja sudah dihapus, PPPK akan menerima masa kerja setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah dalam UU ASN 2023. Dari pengesahan UU ASN 2023 inilah yang membuat nasib PPPK lebih baik ke depan.
Berdasarkan UU ASN 2023, begini ketentuan masa kerja PPPK tanpa adanya kontrak kerja:
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan
- pejabat pengawas;
B. Jabatan Nonmanajerial:
Artikel Terkait
Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi
Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
Survei ARCHI Strategic Pilkada Makassar 2024: Munafri Arifuddin Memimpin, Rudianto Lallo dan Rusdin Abdullah Membayangi
Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya