Berbeda dengan sebelumnya, dimana para PPPK perlu melakukan perpanjangan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali. Jika kontrak telah habis, tentu PPPK perlu melakukan pengajuan lagi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Berbeda jika kontrak kerja sudah dihapus, PPPK akan menerima masa kerja setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah dalam UU ASN 2023. Dari pengesahan UU ASN 2023 inilah yang membuat nasib PPPK lebih baik ke depan.
Berdasarkan UU ASN 2023, begini ketentuan masa kerja PPPK tanpa adanya kontrak kerja:
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan
- pejabat pengawas;
B. Jabatan Nonmanajerial: