Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:03 WIB
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merupakan kompensasi dasar yang diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Gaji pokok ini adalah elemen utama dari penghasilan PNS dan menjadi acuan untuk perhitungan berbagai tunjangan serta manfaat lainnya.

Besaran gaji pokok ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya

Setiap kenaikan pangkat atau golongan biasanya disertai dengan peningkatan gaji pokok, yang mencerminkan penghargaan atas pengalaman dan kontribusi PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka.

Tunjangan keluarga, misalnya, diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan istri atau suami dan anak-anak.

Baca Juga: Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?

Ada juga tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu, sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan beban kerja tambahan yang mereka pikul.

Tunjangan kemahalan, yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah tempat PNS bertugas, juga merupakan bagian penting dari penghasilan mereka, membantu mereka menyesuaikan pengeluaran dengan kondisi ekonomi setempat.

Di samping tunjangan-tunjangan tersebut, PNS juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya didasarkan pada penilaian kinerja individu maupun unit kerja.

Baca Juga: Survei ARCHI Strategic Pilkada Makassar 2024: Munafri Arifuddin Memimpin, Rudianto Lallo dan Rusdin Abdullah Membayangi

Tunjangan kinerja ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan produktivitas dalam pelayanan publik.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, pemerintah berupaya memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi dan kerja keras PNS dalam menjalankan tugas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X