2. Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan beras atau pangan sebesar Rp72.420 ribu atau setara 10 kg beras
4. Tunjangan kinerja, besarannya sesuai ketentuan instansi masing-masing
5. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
6. Tunjangan umum
7. Tujangan uang makan dan lauk pauk
Tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI tidak dicairkan secara serentak ke rekening dengan gaji pokoknya.
Baca Juga: Hamster Kombat Token Error, Pengguna Telegram Dihadapkan pada Pesan 'Ooopss Try Again Please
Pencairan tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI disesuaikan dengan ketentuan instansinya masing-masing.***
Artikel Terkait
Jelang Konferensi, Ketua BEM FEB Unismuh Tekankan Semangat Sinergi
Hamster Kombat Token Error, Pengguna Telegram Dihadapkan pada Pesan 'Ooopss Try Again Please
Diblokir 'Ooopss Try Again Please', Pengguna Hamster Kombat Token Berteriak di Media Sosial
Program Pendidikan Gratis Mahasiswa Dhuafa, Komitmen UIT dan Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu Wujudkan Akses Pendidikan Semua Kalangan
Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi
Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
Survei ARCHI Strategic Pilkada Makassar 2024: Munafri Arifuddin Memimpin, Rudianto Lallo dan Rusdin Abdullah Membayangi
Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya