Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:03 WIB
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)

2. Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok

3. Tunjangan beras atau pangan sebesar Rp72.420 ribu atau setara 10 kg beras

4. Tunjangan kinerja, besarannya sesuai ketentuan instansi masing-masing

5. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural

6. Tunjangan umum

7. Tujangan uang makan dan lauk pauk

Tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI tidak dicairkan secara serentak ke rekening dengan gaji pokoknya.

Baca Juga: Hamster Kombat Token Error, Pengguna Telegram Dihadapkan pada Pesan 'Ooopss Try Again Please

Pencairan tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI disesuaikan dengan ketentuan instansinya masing-masing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X