Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:03 WIB
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)
Selain gaji pokok, PNS, TNI, dan POLRI juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya. (Istimewa)

Pembayaran tunjangan pada bulan Juli, misalnya, menjadi momen penting yang tidak hanya menambah penghasilan tetapi juga memperkuat komitmen PNS dalam menjalankan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan profesional.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit

Pemerintah Indonesia memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang dengan setia mengabdi kepada bangsa dan negara.

Jaminan ini termasuk dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulannya.

Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji PNS, TNI, dan POLRI pada tahun ini, dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Baca Juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi PNS, TNI, dan POLRI setelah beberapa tahun tanpa peningkatan gaji yang signifikan.

Selain mendapatkan gaji pokok yang ditingkatkan, PNS, TNI, dan POLRI juga menerima berbagai tunjangan bulanan.

Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga bagi yang memiliki tanggungan istri, suami, dan anak-anak, serta tunjangan jabatan sesuai dengan pangkat atau posisi yang diemban.

Baca Juga: Program Pendidikan Gratis Mahasiswa Dhuafa, Komitmen UIT dan Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu Wujudkan Akses Pendidikan Semua Kalangan

Tunjangan kemahalan juga diberikan untuk menyesuaikan biaya hidup di daerah tugas masing-masing.

Semua tunjangan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa PNS, TNI, dan POLRI dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan dedikasi, sambil tetap menjaga kesejahteraan keluarga dan kestabilan finansial mereka.

Berikut beberapa tunjangan bulanan yang dapat diterima PNS, TNI, POLRI di luar gaji pokok.

Baca Juga: Diblokir 'Ooopss Try Again Please', Pengguna Hamster Kombat Token Berteriak di Media Sosial

1. Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X