Pembayaran tunjangan pada bulan Juli, misalnya, menjadi momen penting yang tidak hanya menambah penghasilan tetapi juga memperkuat komitmen PNS dalam menjalankan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan profesional.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
Pemerintah Indonesia memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang dengan setia mengabdi kepada bangsa dan negara.
Jaminan ini termasuk dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulannya.
Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji PNS, TNI, dan POLRI pada tahun ini, dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Baca Juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi PNS, TNI, dan POLRI setelah beberapa tahun tanpa peningkatan gaji yang signifikan.
Selain mendapatkan gaji pokok yang ditingkatkan, PNS, TNI, dan POLRI juga menerima berbagai tunjangan bulanan.
Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga bagi yang memiliki tanggungan istri, suami, dan anak-anak, serta tunjangan jabatan sesuai dengan pangkat atau posisi yang diemban.
Tunjangan kemahalan juga diberikan untuk menyesuaikan biaya hidup di daerah tugas masing-masing.
Semua tunjangan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa PNS, TNI, dan POLRI dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan dedikasi, sambil tetap menjaga kesejahteraan keluarga dan kestabilan finansial mereka.
Berikut beberapa tunjangan bulanan yang dapat diterima PNS, TNI, POLRI di luar gaji pokok.
Baca Juga: Diblokir 'Ooopss Try Again Please', Pengguna Hamster Kombat Token Berteriak di Media Sosial
1. Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok