Selain karena mencapai batas usia pensiun, sejumlah ketentuan lain juga mengatur pemberhentian PNS.
PNS dapat diberhentikan jika mereka terbukti tidak memenuhi syarat administratif atau tidak mampu lagi menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Selain itu, pelanggaran etika atau kode perilaku yang melibatkan PNS juga bisa menjadi alasan pemberhentian, seringkali setelah proses penyelidikan dan peradilan yang sesuai.
a. 58 Tahun
Untuk pejabat administrasi, fungsional ahli pertama, ahli muda dan fungsional keterampilan.
b. 60 Tahun
Usia pensiun yang ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
c. 65 Tahun
Bagi pejabat fungsional ahli utama.
Sedangkan penjelasan mengenai pemberhentian PNS diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Adapun 10 jenis pemberhentian PNS termaktub dalam Pasal 3 di antaranya:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
2. Karena mencapai batas usia pensiun;