3. Karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
4. Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
5. Karena meninggal dunia, tewas atau hilang;
6. Karena melakukan tindakan penyelewengan;
7. Karena pelanggaran disiplin;
8. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden/wakil presiden/anggota DPR/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/.
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik; dan
10. Tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Di samping itu, PNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik nantinya tak menerima hak pensiun.
Itulah 10 jenis pemberhentian PNS sebagaimana yang ditetapkan BKN melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020***
Artikel Terkait
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara