3. Karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
4. Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
5. Karena meninggal dunia, tewas atau hilang;
6. Karena melakukan tindakan penyelewengan;
7. Karena pelanggaran disiplin;
8. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden/wakil presiden/anggota DPR/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/.
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik; dan
10. Tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Di samping itu, PNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik nantinya tak menerima hak pensiun.
Itulah 10 jenis pemberhentian PNS sebagaimana yang ditetapkan BKN melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020***