- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Peningkatan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan komprehensif yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa PNS mendapatkan hak mereka sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, PNS dijamin berbagai hak istimewa yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Selain itu, kebijakan pemerintah dalam memberikan gaji kepada PNS yang pensiun secara terhormat juga tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai dan memberikan penghargaan kepada PNS yang telah mengabdi dalam pelayanan publik.
Dengan peningkatan gaji yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, PNS diharapkan dapat lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Selain itu, jaminan hak-hak istimewa seperti tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial juga menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan PNS.
Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan ini menjadi langkah yang sangat strategis untuk mempertahankan kinerja dan loyalitas PNS.
Dengan adanya peningkatan gaji ini, PNS diharapkan dapat lebih fokus dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara.
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Dengan kebijakan ini, diharapkan PNS dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.