Sulawesinetwork - Pemerintah terus memberi kabar gembira kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara di negeri ini.
PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hanya saja, pembayaran uang lembur dan makan lembur tidak diberikan secara otomatis meskipun PNS tersebut sudah bekerja lembur.
Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap golongan PNS agar bisa mendapatkan uang lembur dan makan lembur tersebut.
Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No 49 Tahun 2023.
berikut adalah ketentuan pembayaran uang lembur dan makan lembur bagi PNS merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No 49 Tahun 2023:
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Uang Lembur
Uang lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur setidaknya selama 2 jam berturut-turut, dan hanya diberikan satu kali per hari.
Dengan demikian, uang lembur dan makan lembur hanya diberikan kepada PNS yang memiliki surat perintah dari pejabat berwenang untuk bekerja di luar jam kerja kantor.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani