Sri Mulyani telah mengatur jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS setiap bulan.
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur ini dilakukan terpisah dari gaji pokok.
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Itulah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK 2023 mengenai pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.***