Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani telah mengatur jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS setiap bulan.

Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur ini dilakukan terpisah dari gaji pokok.

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Itulah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK 2023 mengenai pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X