Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan hingga mencapai sebesar Rp24 juta diberikan Presiden Jokowi untuk PNS PPPK di lingkungan ini (dok/BPMI Setpres)
Ilustrasi - Tunjangan hingga mencapai sebesar Rp24 juta diberikan Presiden Jokowi untuk PNS PPPK di lingkungan ini (dok/BPMI Setpres)

Sulawesinetwork - Pada Juni 2024, Presiden Jokowi memberikan tunjangan hingga mencapai Rp24 juta bagi PNS PPPK di lingkungan ini.

Pemberian tunjangan bagi PNS PPPK Ini merupakan salah satu langkah yang diambil Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Adapun tunjangan PNS PPK tersebut hanya akan diberikan bagi pegawai di lingkungan kerja ini.

Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan tunjangan bagi PNS dan PPPK di lingkungan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024.

Peraturan Presiden tersebut ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024, di Jakarta.

Perpres tersebut berisi mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani

Pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini ditegaskan pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa selain menerima penghasilan tetap, pegawai TVRI juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!

Nominal tunjangan kinerja pegawai TVRI, baik bagi PNS maupun PPPK, dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

Kelas jabatan pegawai di lingkungan TVRI terdiri dari kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1, hingga kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 17.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Perpres Nomor 62 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X