Sulawesinetwork - Pada Juni 2024, Presiden Jokowi memberikan tunjangan hingga mencapai Rp24 juta bagi PNS PPPK di lingkungan ini.
Pemberian tunjangan bagi PNS PPPK Ini merupakan salah satu langkah yang diambil Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Adapun tunjangan PNS PPK tersebut hanya akan diberikan bagi pegawai di lingkungan kerja ini.
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan tunjangan bagi PNS dan PPPK di lingkungan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024.
Peraturan Presiden tersebut ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024, di Jakarta.
Perpres tersebut berisi mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini ditegaskan pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa selain menerima penghasilan tetap, pegawai TVRI juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Nominal tunjangan kinerja pegawai TVRI, baik bagi PNS maupun PPPK, dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.
Kelas jabatan pegawai di lingkungan TVRI terdiri dari kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1, hingga kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 17.