Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan hingga mencapai sebesar Rp24 juta diberikan Presiden Jokowi untuk PNS PPPK di lingkungan ini (dok/BPMI Setpres)
Ilustrasi - Tunjangan hingga mencapai sebesar Rp24 juta diberikan Presiden Jokowi untuk PNS PPPK di lingkungan ini (dok/BPMI Setpres)

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 12 mendapat tukin sebesar Rp6.045.000

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 13 mendapat tukin sebesar Rp7.293.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 14 mendapat tukin sebesar Rp9.600.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 15 mendapat tukin sebesar Rp12.518.000

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 16 mendapat tukin sebesar Rp17.413.000

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp24.930.000

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan TVRI mulai berlaku pada Juni 2024.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Presiden tersebut, yang menjelaskan bahwa Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Perpres Nomor 62 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X