Sementara itu, nominal tunjangan kinerja atau tukin pegawai TVRI berdasarkan Perpres tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp1.766.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 2 mendapat tukin sebesar Rp1.867.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 3 mendapat tukin sebesar Rp1.972.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 4 mendapat tukin sebesar Rp2.082.000
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 5 mendapat tukin sebesar Rp2.199.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 6 mendapat tukin sebesar Rp2.399.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 7 mendapat tukin sebesar Rp2.616.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 8 mendapat tukin sebesar Rp2.927.000
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp3.348.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp3.952.000
- PNS PPPK pegawai TVRI dengan kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp4.519.000