Sulawesinetwork - Kabar menggembirakan datang untuk para Pegawai Negeri Sipil khususnya pensiunan di seluruh Indonesia.
Berkat kebijakan dari Presiden Jokowi, beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh para pensiunan PNS mengalami kenaikan yang signifikan.
Seperti yang kita ketahui, pensiunan PNS adalah PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Pensiunan Pasti Tersenyum, Pemerintah Putuskan Gaji Pokok Golongan ini Bakal Terima Fantastis
Meskipun sudah tidak aktif sebagai PNS, pensiunan PNS tetap diberikan beberapa hak dari pemerintah.
Salah satu hak yang diterima oleh pensiunan PNS adalah tunjangan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para pensiunan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Terdapat beberapa jenis tunjangan yang masih diterima pensiunan PNS.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan anak
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Usung Jenazah Pensiunan Polri Ke Pemakaman
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji 13
Dari kelima tunjangan di atas, hanya tunjangan pangan yang tidak mengalami kenaikan.