Sulawesinetwork - Gaji pokok pensiunan merupakan pendapatan tetap yang diterima oleh seseorang setelah ia pensiun dari pekerjaannya.
Besaran gaji pokok pensiunan biasanya ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti lamanya masa kerja dan tingkat jabatan yang pernah diemban saat masih aktif bekerja.
Gaji pokok pensiunan ini umumnya merupakan hasil dari akumulasi kontribusi dan dedikasi selama bertahun-tahun di tempat kerja, tergantung pula pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing institusi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Selebriti Jajal Politik: Antara Popularitas dan Kredibilitas, Raffi Ahmad Bidik Bandung Barat
Secara umum, gaji pokok pensiunan diatur berdasarkan peraturan yang berlaku di negara atau lembaga yang bersangkutan.
Pensiunan biasanya mendapatkan hak-hak tertentu seperti jaminan sosial dan fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran gaji pokok pensiunan ini dapat bervariasi tergantung pada sektor dan jenis pekerjaan yang dilakukan sebelum pensiun, serta berbagai faktor lainnya yang mempengaruhi pengaturan kompensasi pensiun yang diterima.
Baca Juga: Strategi Baru: Transformasi Seleksi CASN 2024 untuk Honorer Lama, Simak Penjelasannya
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS golongan I dan II melalui PT Taspen pada bulan Juli 2024.
Keputusan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pensiunan PNS dari golongan I dan II berhak menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pensiunan PNS yang telah berkontribusi dalam layanan publik dapat menerima penghasilan yang sesuai setelah memasuki masa pensiun mereka.
Baca Juga: Tantangan Formasi PPPK, Gimana Nasib Tenaga Honorer ke Depan?
Gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS golongan I dan II menurut PP tersebut, antara lain:
Untuk golongan I.
Artikel Terkait
Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?