Pensiunan Pasti Tersenyum, Pemerintah Putuskan Gaji Pokok Golongan ini Bakal Terima Fantastis

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:04 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS pada bulan Juli 2024. (Istimewa)
(Ilustrasi) Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS pada bulan Juli 2024. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Gaji pokok pensiunan merupakan pendapatan tetap yang diterima oleh seseorang setelah ia pensiun dari pekerjaannya.

Besaran gaji pokok pensiunan biasanya ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti lamanya masa kerja dan tingkat jabatan yang pernah diemban saat masih aktif bekerja.

Gaji pokok pensiunan ini umumnya merupakan hasil dari akumulasi kontribusi dan dedikasi selama bertahun-tahun di tempat kerja, tergantung pula pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing institusi atau perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Selebriti Jajal Politik: Antara Popularitas dan Kredibilitas, Raffi Ahmad Bidik Bandung Barat

Secara umum, gaji pokok pensiunan diatur berdasarkan peraturan yang berlaku di negara atau lembaga yang bersangkutan.

Pensiunan biasanya mendapatkan hak-hak tertentu seperti jaminan sosial dan fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran gaji pokok pensiunan ini dapat bervariasi tergantung pada sektor dan jenis pekerjaan yang dilakukan sebelum pensiun, serta berbagai faktor lainnya yang mempengaruhi pengaturan kompensasi pensiun yang diterima.

Baca Juga: Strategi Baru: Transformasi Seleksi CASN 2024 untuk Honorer Lama, Simak Penjelasannya

Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS golongan I dan II melalui PT Taspen pada bulan Juli 2024.

Keputusan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pensiunan PNS dari golongan I dan II berhak menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pensiunan PNS yang telah berkontribusi dalam layanan publik dapat menerima penghasilan yang sesuai setelah memasuki masa pensiun mereka.

Baca Juga: Tantangan Formasi PPPK, Gimana Nasib Tenaga Honorer ke Depan?

Gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS golongan I dan II menurut PP tersebut, antara lain:

Untuk golongan I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X