Pensiunan Pasti Tersenyum, Pemerintah Putuskan Gaji Pokok Golongan ini Bakal Terima Fantastis

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:04 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS pada bulan Juli 2024. (Istimewa)
(Ilustrasi) Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan gaji pokok kepada pensiunan PNS pada bulan Juli 2024. (Istimewa)

-Golongan I a menerima gaji Rp1.685.700 - Rp2.522.600

-Golongan I b menerima gaji Rp1.840.800 - Rp2.670.700

-Golongan I c menerima gaji Rp1.918.700 - Rp2.783.700

-Golongan I d menerima gaji Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

Untuk Golongan II

-Golongan II a menerima gaji Rp2.184.000 - Rp3.633.400

-Golongan II b menerima gaji Rp2.385.000 - Rp3.797.500

-Golongan II c menerima gaji Rp2.485.900 - Rp3.958.200

-Golongan II d menerima gaji Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Baca Juga: Kurang Beruntung! 8 Golongan ini Bakal Tak Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap Selanjutnya, Cek Statusmu Sekarang

Demikianlah informasi terbaru mengenai keputusan pemerintah terkait pemberian gaji pokok bagi pensiunan PNS golongan I dan II melalui PT Taspen pada bulan Juli 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah ini menegaskan bahwa pensiunan PNS dari golongan I dan II berhak menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para mantan pegawai negeri sipil yang telah pensiun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X