-Golongan I a menerima gaji Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-Golongan I b menerima gaji Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-Golongan I c menerima gaji Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-Golongan I d menerima gaji Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Untuk Golongan II
-Golongan II a menerima gaji Rp2.184.000 - Rp3.633.400
-Golongan II b menerima gaji Rp2.385.000 - Rp3.797.500
-Golongan II c menerima gaji Rp2.485.900 - Rp3.958.200
-Golongan II d menerima gaji Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Demikianlah informasi terbaru mengenai keputusan pemerintah terkait pemberian gaji pokok bagi pensiunan PNS golongan I dan II melalui PT Taspen pada bulan Juli 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Langkah ini menegaskan bahwa pensiunan PNS dari golongan I dan II berhak menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para mantan pegawai negeri sipil yang telah pensiun.***