-Golongan I a menerima gaji Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-Golongan I b menerima gaji Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-Golongan I c menerima gaji Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-Golongan I d menerima gaji Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Untuk Golongan II
-Golongan II a menerima gaji Rp2.184.000 - Rp3.633.400
-Golongan II b menerima gaji Rp2.385.000 - Rp3.797.500
-Golongan II c menerima gaji Rp2.485.900 - Rp3.958.200
-Golongan II d menerima gaji Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Demikianlah informasi terbaru mengenai keputusan pemerintah terkait pemberian gaji pokok bagi pensiunan PNS golongan I dan II melalui PT Taspen pada bulan Juli 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Langkah ini menegaskan bahwa pensiunan PNS dari golongan I dan II berhak menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para mantan pegawai negeri sipil yang telah pensiun.***
Artikel Terkait
Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?