Sulawesinetwork - Tenaga honorer di Indonesia telah lama menjadi bagian penting dalam birokrasi pemerintah, meskipun dengan status kerja yang tidak tetap dan tanpa jaminan kepastian masa depan.
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang sebagai upaya untuk memberikan solusi terhadap situasi ini, dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan jaminan hak-hak kerja yang lebih baik.
Meskipun PPPK menawarkan langkah maju dalam integrasi tenaga honorer ke dalam sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, program ini juga dihadapkan pada berbagai tantangan.
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Salah satunya adalah keterbatasan jumlah formasi yang tersedia dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer yang ada, sehingga tidak semua tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK sekaligus.
Menghadapi proses seleksi PPPK 2024 yang akan segera dibuka pada bulan Juni atau Juli 2024, perhatian terhadap nasib tenaga honorer lama semakin menjadi sorotan.
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Guspardi Gaus, anggota DPR RI, telah mengusulkan perbedaan signifikan dalam pelaksanaan tes untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki pengalaman kerja lama dibandingkan dengan tenaga honorer baru.
Dalam wawancaranya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Guspardi Gaus menyatakan bahwa pengalaman kerja di pemerintahan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah memiliki pengalaman yang berharga dan unik yang tidak boleh diabaikan dalam penilaian mereka sebagai calon ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Guspardi meyakini bahwa pengakuan atas pengalaman kerja ini tidak hanya akan memotivasi tenaga honorer untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya, tetapi juga akan menjaga keadilan dalam seleksi ASN serta memperkuat kualitas birokrasi pemerintahan dalam melayani masyarakat.
“Pengalaman dia bekerja di pemerintahan selama ini tentu ini bagian penting yang perlu dipertimbangkan juga," jelas Guspardi Gaus.