Guspardi menekankan khusus tenaga honorer yang sudah lama, terutama Tenaga Honorer Kategori II (THK II), agar diberikan ruang khusus dalam proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
"Agar menjadi catatan bagi pemerintah agar mereka ini diberikan ruang untuk bisa diterima sebagai ASN,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan dukungan Guspardi terhadap pengakuan dan pemberian kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Dari sebab itu, Guspardi Gaus memberikan saran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempertimbangkan perlakuan khusus dalam tahapan tes yang akan dijalani oleh tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Guspardi menyarankan agar terdapat dua aspek perlakuan khusus, yaitu dalam nilai passing grade dan struktur modul tes yang diberlakukan.
Perlakuan khusus ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer lama untuk mengikuti proses seleksi ASN, sekaligus mengakui pengalaman serta kontribusi yang telah mereka berikan dalam birokrasi pemerintahan.
"Oleh karena itu, tentu bentuk tesnya harus dibedakan dengan tes yang dihadapi oleh anak-anak yang baru saja tamat dari kuliah," kata Politisi PAN ini.
Guspardi Gaus menekankan pentingnya adanya perbedaan dalam bentuk dan substansi tes yang diberlakukan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
"Oleh karena itu, passing grade-nya juga harus dibedakan," tambahnya.
Guspardi juga berharap agar soal tes bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibedakan khusus bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
"Kemudian modul ataupun sistem bentuk dari pertanyaan-pertanyaan juga harus dibedakan,” tutup Guspardi.
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya