Ia menekankan bahwa penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pemerintahan dapat diberikan perlakuan yang adil dan sesuai dengan pengalaman serta kualifikasi mereka, sehingga mereka dapat memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai calon ASN dengan baik.
Mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer tidak seharusnya diperlakukan sama dengan lulusan baru yang belum memiliki pengalaman kerja.
Pengalaman yang telah dimiliki oleh tenaga honorer dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan seharusnya diakui dan dihargai dalam proses seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN.***