Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)

Untuk tahun 2024, uang lembur PNS per golongan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023, sesuai dengan PMK No 83 tahun 2022.

Namun, besaran uang makan lembur tetap sama dengan tahun 2023

Berikut uang lembur PNS setiap golongan di tahun 2024.

1. Uang lembur

- PNS golongan I, Rp 18.000 per hari

- PNS golongan II, Rp 24.000 per hari

Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!

- PNS golongan III, Rp 30.000 per hari

- PNS golongan IV, Rp 36.000 per hari

2. Uang makan lembur

- PNS golongan I Rp 35.000 per hari

- PNS golongan II Rp 35.000 per hari

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

- PNS golongan III Rp 37.000 per hari

- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X