Total jam kerja tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Gorontalo.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Berikut uraian jam kerja PNS dan PPPK lingkup pemerintahan Provinsi Gorontalo:
- Hari Senin sampai Kamis:
Masuk pukul 07.30 WITA
Pulang pukul 16.00 WITA
- Khusus hari Jumat:
Masuk pukul 07.30 WITA
Pulang pukul 16.30 WITA
Namun, ada beberapa unit kerja yang dikecualikan untuk menetapkan aturan ini.
Unit-unit kerja ini memiliki peran yang krusial dan tidak bisa dihentikan atau dibatasi kegiatannya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Contohnya adalah rumah sakit, pemadam kebakaran, dan unit layanan penting lainnya.
Unit-unit ini harus tetap beroperasi penuh waktu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.***