Total jam kerja tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Gorontalo.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Berikut uraian jam kerja PNS dan PPPK lingkup pemerintahan Provinsi Gorontalo:
- Hari Senin sampai Kamis:
Masuk pukul 07.30 WITA
Pulang pukul 16.00 WITA
- Khusus hari Jumat:
Masuk pukul 07.30 WITA
Pulang pukul 16.30 WITA
Namun, ada beberapa unit kerja yang dikecualikan untuk menetapkan aturan ini.
Unit-unit kerja ini memiliki peran yang krusial dan tidak bisa dihentikan atau dibatasi kegiatannya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Contohnya adalah rumah sakit, pemadam kebakaran, dan unit layanan penting lainnya.
Unit-unit ini harus tetap beroperasi penuh waktu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.***
Artikel Terkait
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini