Sulawesinetwork - Kabar baik, pemerintah telah menetapkan bahwa masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN terbaru.
Hadirnya UU ASN No 20 Tahun 2023 membawa angin segar bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak hanya dari segi fasilitas yang akan didapatkan, tetapi juga dalam hal aturan mengenai masa kerja dan batas usia pensiunnya.
Undang-undang ini memberikan ketentuan yang lebih jelas dan mengatur secara tegas mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan karir para PPPK di sektor pemerintahan.
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Salah satu poin utama dalam UU ASN terbaru adalah pengaturan masa kerja PPPK yang kini dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sebelumnya, sebagian besar PPPK hanya diberi masa kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, tergantung pada kebijakan instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menyatakan bahwa UU ASN yang baru mengatur bahwa batasan usia pensiun bagi PPPK yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah 60 tahun.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
"Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun," ujar Syamsurizal sebagaimana dikutip dari KlikPendidikan.
Syamsurizal menambahkan bahwa batasan usia pensiun bagi PPPK yang menjabat di bawah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diatur secara berbeda.
Bagi jabatan di bawah JPT, PPPK memiliki batas maksimal hingga usia 58 tahun. Lebih lanjut, Syamsurizal menjelaskan bahwa aturan ini menjadikan batasan usia pensiun bagi PPPK setara dengan batasan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa PPPK yang menempati berbagai jabatan dalam pemerintahan memiliki ketentuan yang jelas mengenai masa aktif mereka sebelum mencapai masa pensiun.
Ia menegaskan UU ASN 2023 hasil revisi ini memang berupaya untuk menyetarakan sejumlah hak dan kewajiban antara PNS dengan PPPK. "Jadi hampir sama," paparnya.
Artikel Terkait
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini