Sulawesinetwork - Sama halnya seperti pegawai swasta, kegiatan lembur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kompensasi.
Pemberian kompensasi lembur ini dimaksudkan untuk menghargai kerja ekstra yang dilakukan oleh PNS di luar jam kerja normal.
Dengan kebijakan terbaru, Menkeu Sri Mulyani telah merancang skema pembayaran uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Hal-hal terkait aturan serta besarnya kompensasi yang diterima oleh PNS setelah bekerja lembur diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024.
Dalam kebijakan tersebut, Sri Mulyani menetapkan kenaikan besaran uang lembur bagi PNS pada tahun 2024.
Diharapkan bahwa kenaikan kompensasi untuk lembur ini dapat mendorong PNS bekerja dengan lebih efisien dan efektif.
Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Lantas, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh PNS agar kompensasi uang lembur dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku?
Sebagaimana diketahui, uang lembur PNS dihitung berdasarkan jumlah jam yang digunakan.
Berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2023, kenaikan besaran uang lembur diberikan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.
Meskipun sama-sama mengalami kenaikan, besaran uang lembur yang diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV tetap berbeda.
Menkeu Sri Mulyani telah menyetujui rincian uang lembur sebagai berikut: