1. Uang lembur PNS golongan IV Rp36.000 per jam.
2. Uang lembur PNS golongan III Rp.30.000 per jam.
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
3. Uang lembur PNS golongan II Rp24.000 per jam.
4. Uang lembur PNS golongan I Rp.18.000 per jam
Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan khusus yang mengatur pembayaran kompensasi untuk kegiatan lembur.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Hanya saja, Pemerintah hanya mencairkan kompensasi lembur jika PNS yang bersangkutan sudah memiliki surat perintah lembur dari pejabat terkait.
Langkah ini penting untuk menjamin bahwa pembayaran uang lembur bagi PNS dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan.***
Artikel Terkait
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya