1. Uang lembur PNS golongan IV Rp36.000 per jam.
2. Uang lembur PNS golongan III Rp.30.000 per jam.
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
3. Uang lembur PNS golongan II Rp24.000 per jam.
4. Uang lembur PNS golongan I Rp.18.000 per jam
Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan khusus yang mengatur pembayaran kompensasi untuk kegiatan lembur.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Hanya saja, Pemerintah hanya mencairkan kompensasi lembur jika PNS yang bersangkutan sudah memiliki surat perintah lembur dari pejabat terkait.
Langkah ini penting untuk menjamin bahwa pembayaran uang lembur bagi PNS dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan.***