Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 18:37 WIB
(Ilustrasi) Sri Mulyani memberi kenaikan uang lembur bagi PNS tahun 2024. (menpan.go.id)
(Ilustrasi) Sri Mulyani memberi kenaikan uang lembur bagi PNS tahun 2024. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork - Sama halnya seperti pegawai swasta, kegiatan lembur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kompensasi.

Pemberian kompensasi lembur ini dimaksudkan untuk menghargai kerja ekstra yang dilakukan oleh PNS di luar jam kerja normal.

Dengan kebijakan terbaru, Menkeu Sri Mulyani telah merancang skema pembayaran uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

Hal-hal terkait aturan serta besarnya kompensasi yang diterima oleh PNS setelah bekerja lembur diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut, Sri Mulyani menetapkan kenaikan besaran uang lembur bagi PNS pada tahun 2024.

Diharapkan bahwa kenaikan kompensasi untuk lembur ini dapat mendorong PNS bekerja dengan lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

Lantas, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh PNS agar kompensasi uang lembur dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku?

Sebagaimana diketahui, uang lembur PNS dihitung berdasarkan jumlah jam yang digunakan.

Berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2023, kenaikan besaran uang lembur diberikan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini

Meskipun sama-sama mengalami kenaikan, besaran uang lembur yang diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV tetap berbeda.

Menkeu Sri Mulyani telah menyetujui rincian uang lembur sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X