6. Kinerja Buruk: Tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan atau tidak bekerja secara efektif dan efisien.
7. Tidak Mampu Fisik dan Mental: Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
8. Masuk dalam Perampingan Organisasi: Penghentian masa kerja sebagai bagian dari upaya perampingan organisasi instansi pemerintah.
9. Keterlibatan dalam Politik: Menjadi pengurus atau anggota partai politik secara aktif yang bertentangan dengan prinsip netralitas PNS dan PPPK.
Dengan diterapkannya UU ASN terbaru, Pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengawasi kinerja serta integritas PNS dan PPPK di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam pelayanan publik, sejalan dengan upaya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien.
Dengan demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca untuk memahami lebih dalam tentang aturan baru terkait masa kerja PNS dan PPPK. Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada yang lain untuk pengetahuan bersama.***
Artikel Terkait
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?
PNS Sulawesi Terima Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Berikut Besarannya dari Sri Mulyani