Sulawesinetwork.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Pemendagri yang baru tersebut mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan BPBD guna menghadapi berbagai ancaman bencana.
Hal itu menurut Kemendagri sebagai langkah mempercepat pengambilan keputusan ketika terjadi bencana di daerah tanpa menunggu intruksi pusat.
Baca Juga: MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Digelar di Sulsel, Makassar dan Pangkep Berbagi Peran
"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, dilansir, Kamis, 8 Januari 2026.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 lalu yang disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kompleks.
Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.
Baca Juga: Barru Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen MT III, Wabup: Lahan tak Boleh Nganggur
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Kemudian, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Baca Juga: Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Komisi II DPR Sepakat
Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.