Nelayan Panrang Luhu Mengadu ke DPRD Bulukumba, Komisi II Bahas Tata Kelola Pesisir

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 7 Januari 2026 | 21:03 WIB
Ketua Komisi II DPRD Bulukumba H Muhdar Reha. (ikrar asmara)
Ketua Komisi II DPRD Bulukumba H Muhdar Reha. (ikrar asmara)

Sulawesinetwork.com - Komisi II DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik yang dihadapi nelayan Pantai Panrang Luhu, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Rabu, 7 Januari 2026.

Dilansir dari akun resmi media sosial facebook DPRD Bulukumba. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bulukumba H Muhdar Reha secara khusus membahas persoalan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir Pantai Panrang Luhu.

Dimana kondisi kawasan pesisir Pantai Panrang Luhu dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas dan akses nelayan setempat.

Baca Juga: Luncurkan SPPG Caile 02, Andi Utta: Jangan Saling Menjatuhkan, Mari Saling Support

Agar mendapatkan solusi dari persoalan tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah pihak terkait di antaranya Kepala Dinas Perikanan Muh. Thaiyeb, Kepala Dinas Pariwisata Hj Hamrina A Muri, serta Kepala Desa Bira Murlawa.

Termasuk menghadirkan perwakilan Lembaga PATI Bulukumba dan nelayan Panrang Luhu.

Perwakilan Lembaga PATI menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada kejelasan pengelolaan dan penataan pemanfaatan kawasan pesisir Panrang Luhu.

Baca Juga: Pengerjaan Jalan di Kawasan CPI Makassar Rampung, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Dilakukan Secara Bertahap

Isu tersebut mencakup pembangunan talud dan sejumlah gazebo yang digunakan untuk kepentingan pariwisata, serta kebutuhan nelayan akan akses jalan yang layak menuju lokasi aktivitas melaut.

Dalam RDP tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Pengelolaan, penataan, dan pemanfaatan kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Bira.

Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka, Ini Bocoran Formasi dan Prioritas dari Pemerintah

Talud yang telah dibangun tetap difungsikan sebagai upaya pencegahan abrasi pantai. Akses jalan Panrang Luhu dipastikan akan dibuka sebagaimana mestinya, sementara gazebo yang telah terbangun akan ditata ulang penempatannya dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bira.

Di akhir rapat, Komisi II DPRD Bulukumba juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta OPD terkait untuk melakukan peninjauan lokasi secara bersama-sama dengan melibatkan Lembaga PATI dan nelayan setempat.

Komisi II juga merekomendasikan penataan sepanjang garis bibir Pantai Panrang Luhu tanpa pembangunan bangunan permanen, termasuk gazebo, serta memastikan akses bagi nelayan dalam pemanfaatan doking kapal dan tambatan perahu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X