Pengerjaan Jalan di Kawasan CPI Makassar Rampung, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Dilakukan Secara Bertahap

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 7 Januari 2026 | 20:00 WIB
Jalan di kawasan CPI Kota Makassar rampung dikerjakan Pemprov Sulsel.
Jalan di kawasan CPI Kota Makassar rampung dikerjakan Pemprov Sulsel.

Sulawesinetwork.com - Pekrjaan jalan di kawasan Center Poin Indonesia (CPI) di Kota Makassar akhirnya rampung dikerjakan dan kini dapat difungsikan.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan pengerjaan jalan telah dilaksanakan secara bertahap.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas progres pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi salah satu penunjang pengembangan kawasan pesisir ibu kota provinsi tersebut.

Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka, Ini Bocoran Formasi dan Prioritas dari Pemerintah

“Alhamdulillah pengerjaan jalan kawasan CPI Makassar telah dilakukan secara bertahap,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Pada tahun anggaran 2025, penanganan jalan di kawasan CPI dilakukan dengan total panjang mencapai 1,8 kilometer. Ruas jalan tersebut dibangun dengan lebar 27 meter, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas lalu lintas serta memberikan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Air Laut Naik hingga ke Area Manado Town Square 3, BMKG Sulawesi Utara Peringatkan soal Gelombang Tinggi

Andi Sudirman mengatakan pembangunan jalan ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan CPI sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan bisnis, serta ruang publik yang representatif di Kota Makassar.

Seluruh pembiayaan pengerjaan jalan kawasan CPI tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pansus II DPRD Bulukumba Bahas RTRW: Menata Ruang, Menata Masa Depan

Ia menuturkan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal kualitas dan keberlanjutan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X