Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Komisi II DPR Sepakat

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 8 Januari 2026 | 12:39 WIB
Ilustrasi suasana ruang Komisi III DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. )
Ilustrasi suasana ruang Komisi III DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. )

Sulawesinetwork.com - Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR RI sepakat bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.

Hal itu ditegaskan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III dengan menghadirkan dua ahli.

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Baca Juga: Wamenkes: Stunting Butuh Treatment Medis, Bukan Sekadar Makan Bergizi Gratis

Rano menegaskan kembali kesimpulan pertama rapat kepada anggota Komisi III DPR. Disepakati Polri tetap berada di bawah lembaga negara Presiden.

"Setuju nggak ini?" tanya Rano.

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.

Dalam rapat itu juga disimpulkan yakni menyepakati reformasi budaya di Polri. Diharapkan reformasi kultural ini membuat Polri profesional, cekatan, dan terbuka.

Baca Juga: Bukan Hanya Siswa Sekolah, BGN Bakal Bagikan MBG ke Disabilitas-Anjal-Lansia

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?" ucap Rano.

"Setuju," imbuh peserta rapat ditutup ketukan palu oleh Rano.

Baca Juga: Bupati Bantaeng Apresiasi Peran Petani dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Dalam rapat tersebut sebelumnya, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X