nasional

Skema Murur dan Tanazul: Solusi Kemenag Atasi Kepadatan Haji, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 1 Juni 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji melakukan ibadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Danish Habib)

Sulawesinetwork.com - Ibadah haji selalu identik dengan kepadatan luar biasa di Muzdalifah dan Mina. Jumlah jamaah yang datang cukup sangat banyak.

Guna mengurai kepadatan ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan menerapkan dua skema khusus bagi sebagian jemaah calon haji Indonesia: skema murur dan tanazul.

Dengan skema ini, sebagian jemaah tidak akan melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina secara penuh.

Baca Juga: Burung Garuda: Dari Mitologi Dewa Wisnu hingga Simbol Negara Indonesia

PPIH meyakinkan bahwa perbedaan pelaksanaan ini tetap sah dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya, karena merupakan pengkondisian arus jemaah demi kenyamanan dan kelancaran seluruh prosesi ibadah.

Skema Murur: Melewati Muzdalifah Tanpa Turun

Murur adalah skema di mana jemaah dari Arafah akan melewati Muzdalifah menggunakan bus, namun tidak turun dari kendaraan. Mereka akan langsung melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melakukan lempar jumrah.

Baca Juga: Melacak Jejak Sejarah Garuda Pancasila: Simbol Kejayaan Bangsa

PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menjelaskan dasar hukum skema murur.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujarnya di Makkah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Selain itu, ia menambahkan, “Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan.”

Baca Juga: Menguak Kisah Tersembunyi di Balik Hari Lahir Pancasila: Antara Kelahiran dan Pelarangan

Melihat kondisi ini, PPIH akan memilih secara selektif sekitar 50 ribu jemaah untuk mengikuti skema murur. Prioritas diberikan kepada kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan mereka yang uzur (berhalangan/lemah).

Skema Tanazul: Langsung Kembali ke Makkah Setelah Jumrah

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB