nasional

Kejagung Buka Suara Soal Penjagaan TNI: Tegaskan Tak Ada Campur Tangan dalam Kasus Hukum!

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:45 WIB
TNI Amankan Kejari dan Kejati, Kejagung Pastikan Tak Ganggu Penegakan Hukum. (Foto: Kejaksaan.go.id )

Sulawesinetwork.com - Keputusan mengerahkan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memang menimbulkan berbagai pertanyaan.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas meluruskan kabar tersebut dan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu independensi lembaga dalam menegakkan hukum.

Perintah penjagaan ini sendiri tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tertanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga: 'Progress X' IFG: Panggung Inspirasi Perempuan Karier, Seimbangkan Sukses Profesional dan Personal!

Surat tersebut secara eksplisit memerintahkan prajurit TNI untuk turut serta dalam mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, memberikan klarifikasi kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu (14/5/2025).

Ia menekankan bahwa peran TNI dalam hal ini murni sebatas bantuan pengamanan fisik terhadap aset dan gedung kejaksaan.

Baca Juga: Dihadapan Menteri Kehutanan, Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel

"Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," jelas Harli Siregar.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI yang mengatur tentang kewajiban TNI dalam menjaga obyek vital milik negara.

"Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," terangnya.

Baca Juga: Sorotan Rapat Kerja DPRD Bulukumba: Pansus LKPJ Cecar Dinas Pendidikan dan Perdagangan Soal Proyek Mangkrak

Ia pun menegaskan bahwa "Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis."

Dengan dasar hukum yang jelas, Harli Siregar meyakinkan publik bahwa kehadiran TNI tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB