nasional

Teguran 'Liburan Lebaran' Berujung Klarifikasi: Respon Dedi Mulyadi Soal Bupati Indramayu ke Jepang Jadi Sorotan

Senin, 7 April 2025 | 11:15 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang menghadapi sanksi akibat perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. (Tiktok @dedimulyadiofficial)

Sulawesinetwork.com - Unggahan ulang dan teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tengah menikmati liburan di Jepang saat momen Lebaran 2025, menuai perhatian publik.

Dedi sebelumnya membagikan momen liburan Lucky dari akun Instagram @luckyhakimofficial pada Minggu (6/4/2025), mempertanyakan izin sang bupati untuk ke luar negeri, terutama di tengah perayaan Idulfitri.

Terbaru, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait reaksinya tersebut.

Baca Juga: Euforia 'Pamyeon' dan Harapan Baru: Warga Korea Selatan Rayakan Pemakzulan Yoon Suk-yeol dengan Mi Bertabur Daun Bawang merah

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadiofficial pada Senin (7/4/2025), Dedi mengakui bahwa Lucky Hakim memiliki hak pribadi untuk berlibur, terlebih di hari libur dan cuti Lebaran.

Namun, Dedi tetap menekankan pentingnya etika dan aturan yang berlaku bagi seorang pejabat negara.

Ia menyayangkan momen liburan tersebut bertepatan dengan perayaan Lebaran, yang seharusnya bisa dimanfaatkan Bupati Indramayu untuk lebih dekat dan berinteraksi dengan masyarakatnya.

Baca Juga: Pamit Pada Acara Halal Bihalal Polres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono: Terimakasih Atas Kebersamaannya

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," tulis Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengingatkan Lucky Hakim mengenai prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa setiap gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya, wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: ASN Bebas Pilih: Ngantor atau WFA pada 8 April? Tapi Ingat 2 Hal Penting Ini

"Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri," tegas Dedi.

"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini