Dengan demikian, respons Dedi Mulyadi ini tidak semata-mata melarang hak libur seorang kepala daerah, namun lebih menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan protokoler dan sensitivitas terhadap momen penting seperti Lebaran, di mana kehadiran seorang pemimpin di tengah masyarakat sangat diharapkan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik terkait etika dan prosedur perizinan dalam menjalankan tugas dan memanfaatkan waktu pribadi.(*)