ASN Bebas Pilih: Ngantor atau WFA pada 8 April? Tapi Ingat 2 Hal Penting Ini

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 10:25 WIB
Ilustrasi ASN WFA (Kemenpan)
Ilustrasi ASN WFA (Kemenpan)

Sulawesinetwork.com - Usai menikmati libur panjang dan cuti Lebaran 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali memulai rutinitas kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, ada kabar gembira yang patut disimak: di hari pertama masuk kerja nanti, ASN diberikan keleluasaan untuk tetap menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan yang memberikan pilihan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: Antisipasi Macet Parah Arus Balik, Kapolri Siapkan Jurus Pamungkas: Tol Cisumdawu Gratis Jika One Way Tak Ampuh!

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi kepadatan arus balik Lebaran yang diperkirakan masih berlangsung hingga Senin, 7 April 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, melalui laman resmi Kemenpan RB pada Minggu (6/4/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk "memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman."

Beliau menambahkan, "Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan."

Baca Juga: 33 Adegan Mencekam Diperagakan Oknum TNI AL Pembunuh Juwita: Pengacara Keluarga Ungkap Ketenangan Tersangka yang Bikin Merinding

Artinya, ASN diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan kembali bekerja dari kantor atau melanjutkan tugas dari lokasi lain (WFA) pada tanggal 8 April 2025. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batasan.

Ada dua hal penting yang wajib dipertimbangkan oleh setiap ASN sebelum memutuskan untuk menerapkan WFA:

1. Jaga Akuntabilitas dan Keterukuran Kinerja:

Baca Juga: Taktik Licik Pembunuh Wartawan Juwita Terungkap, Cuci Motor Demi Hilangkan Sidik Jari dan Rekayasa Kecelakaan!

Meskipun fleksibilitas diberikan, setiap ASN tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur skema FWA sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas dan keterukuran kinerja. Artinya, ASN yang memilih WFA harus tetap memastikan bahwa pekerjaannya dapat diselesaikan dengan baik dan target kinerja tetap tercapai. Jangan sampai fleksibilitas ini justru menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X