nasional

Kembali ke Masa Lalu? Pengesahan UU TNI Picu Gelombang Protes, Puan Beri Jaminan

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:50 WIB
Pengesahan UU TNI oleh DPR RI memicu gelombang protes dari masyarakat yang khawatir akan kembalinya dwifungsi militer, namun Ketua DPR Puan Maharani memberikan jaminan bahwa kekhawatiran tersebut tidak akan terwujud.

Sulawesinetwork.com - Gedung DPR RI bergemuruh pada Kamis, 20 Maret 2025. Bukan karena tepuk tangan meriah, melainkan karena gelombang protes yang membanjiri jalanan sekitar Senayan.

Di dalam, sidang paripurna baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kontroversial.

Di luar, ribuan mahasiswa dan aktivis menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya "dwifungsi" militer yang pernah menghantui sejarah kelam bangsa.

Baca Juga: Minyakita 'Bocor' Lagi: Kemendag Ungkap 3 Dosa Besar Repacker!

Teriakan "Reformasi Dikorupsi!" dan "Tolak Dwifungsi TNI!" menggema di tengah kepungan aparat keamanan.

Spanduk-spanduk bertuliskan kecaman terhadap UU TNI berkibar di bawah terik matahari.

"Kami tidak ingin kembali ke masa lalu," ujar Sarah, seorang mahasiswa yang ikut berdemonstrasi, dengan suara lantang. "UU ini mengancam demokrasi yang telah susah payah kami perjuangkan."

Baca Juga: Ramadhan Penuh Berkah: Promedia dan Ayo Media Eratkan Silaturahmi Lewat Bukber dan Santunan

Di tengah riuhnya protes, Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar konferensi pers. Wajahnya tampak serius, namun suaranya tetap tenang.

"Kami memahami kekhawatiran yang dirasakan masyarakat," ujarnya. "Namun, saya ingin menegaskan bahwa apa yang ditakutkan, yaitu kembalinya dwifungsi TNI, tidak akan terjadi."

Puan menjelaskan bahwa UU TNI yang baru bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Baca Juga: Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral

"Kami siap memberikan penjelasan rinci kepada semua pihak, termasuk mahasiswa, mengenai isi dan tujuan dari undang-undang ini," tambahnya.

Salah satu poin yang paling banyak dikritik adalah penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB