Sulawesinetwork.com - Kasus kecurangan takaran Minyakita kembali mencuat, membuat geram konsumen dan memaksa Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk turun tangan.
Dalam pertemuan dengan para repacker pada Selasa (18/3/2025), Kemendag mengungkap tiga pelanggaran yang sering dilakukan para pengemas Minyakita, termasuk praktik pengurangan volume yang sempat viral di media sosial.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk subsidi.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-48, Rohandi Turut Doakan Bupati dan Wakilnya Sukses Memimpin Gowa
"Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini," tegas Iqbal.
Namun, hal ini tidak berarti pengawasan terhadap produk ini akan longgar.
Justru sebaliknya, Kemendag akan semakin memperketat pengawasan untuk melindungi konsumen.
Baca Juga: Tecno Megapad 11 Resmi Meluncur di Indonesia! Usung Helio G99 dan RAM 16 GB, Ini Harganya
3 Pelanggaran Fatal Repacker Minyakita:
* Pengurangan Volume: Ini adalah pelanggaran paling mencolok dan merugikan konsumen. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya berisi 700-800 mililiter. Praktik curang ini bukan hanya terjadi kali ini saja, tetapi sudah berulang kali terungkap.
* Pengalihan Lisensi Ilegal: Beberapa repacker terdaftar kedapatan mengalihkan lisensi mereka kepada pihak lain tanpa izin. Tindakan ini jelas melanggar regulasi dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik curang lainnya.
Baca Juga: Binrohtal, Polres Bulukumba Gelar Yasinan dan Tauziah Ramadhan
* Tidak Bersertifikat SNI dan BPOM: Masih ada repacker yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk Minyakita.
Kemendag tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran-pelanggaran ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap para repacker yang terbukti melakukan kecurangan.