Sulawesinetwork.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang marak beredar di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Tim Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi
TRM, yang diketahui sebagai aktor utama, ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dan peredaran minyak goreng subsidi yang merugikan masyarakat.
“Tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan,” jelas Rizka.
Penggerebekan yang dilakukan di salah satu gudang di Sukaraja ini berhasil mengungkap barang bukti yang cukup mengejutkan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?
Polisi menemukan dua mesin curah untuk pengepakan minyak, delapan tangki kapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 bungkus minyak siap edar yang telah dipalsukan.
"Pelaku mengedarkan minyak goreng dengan berat yang tidak sesuai ketentuan, menyalahgunakan program subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin," kata Rizka.
Minyak goreng palsu tersebut berasal dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dibungkus ulang dengan merek MinyaKita dan diedarkan ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), hingga Lampung.
TRM dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 160 junto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.***
Artikel Terkait
Purwakarta Darurat Banjir! Tanggul Jebol, Ratusan Keluarga Dievakuasi dari Kepungan Air Jatiluhur!
Ramadan Berkah, Gizi Anak Tetap Terjaga: BGN Evaluasi Menu MBG yang Sempat Jadi Sorotan
Ramadan Tiba, Menu Makan Bergizi Gratis Berubah: Tak Lagi Nasi, Demi Cegah Makanan Basi!
Wadah UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Ramadan Fest 2025 Andalan Hati
Pecah, Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas – Himpuni di Kediaman Mentan Amran Lebih dari 1000 Orang
Anhar Sakti Bantah Keributan Istrinya Berkaitan dengan Dirinya, Pernyataan Ketua Hanura Dipertanyakan
Jakarta Bergejolak: Ribuan CASN dan PPPK Tuntut Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan
Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi
Perang Reviewer Makanan: Buntut Bika Ambon, Nicky Tirta Gratiskan Endorse UMKM, Tasyi Athasyia Lapor Polisi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?