Heboh! Gudang Pemalsuan MinyaKita Omset Ratusan Juta Perbulan Ditemukan, 400 Bungkus Siap Edar Disita

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:49 WIB
(Ilustrasi) MinyaKita
(Ilustrasi) MinyaKita

Sulawesinetwork.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang marak beredar di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Tim Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi

TRM, yang diketahui sebagai aktor utama, ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dan peredaran minyak goreng subsidi yang merugikan masyarakat.

“Tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan,” jelas Rizka.

Penggerebekan yang dilakukan di salah satu gudang di Sukaraja ini berhasil mengungkap barang bukti yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?

Polisi menemukan dua mesin curah untuk pengepakan minyak, delapan tangki kapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 bungkus minyak siap edar yang telah dipalsukan.

"Pelaku mengedarkan minyak goreng dengan berat yang tidak sesuai ketentuan, menyalahgunakan program subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin," kata Rizka.

Minyak goreng palsu tersebut berasal dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dibungkus ulang dengan merek MinyaKita dan diedarkan ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), hingga Lampung.

Baca Juga: Perang Reviewer Makanan: Buntut Bika Ambon, Nicky Tirta Gratiskan Endorse UMKM, Tasyi Athasyia Lapor Polisi

TRM dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 160 junto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X